Tugas Pokok dan Kegiatan Bank Umum
in
Ekonomi
A. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia,
yaitu banca yang berarti meja yang
digunakan sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat banyak.
B. Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas utama yaitu
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberi layanan jasa dalam
lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum di Indonesia antara lain BNI’46, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank
Lipo, Bank NISP, dan BII (Bank Internasional Indonesia).
Di samping itu, Bank Umum
juga memilki tugas memberikan layanan usaha pertukaran atau jual beli valuta
asing (mata uang asing). Bank Umum yang melakukan layanan usaha ini disebut
juga bank devisa. Kegiatan jualbeli valuta asing ini sering juga disebut
pasar valuta.
C. Tugas Pokok dan Kegiatan Bank Umum
1. Dasar Hukum
a. Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Usaha Bank Umum meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan hutang;
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat
pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3. kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) ;
5. obligasi;
6. surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7. instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun;
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
- Dihapus
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Selain
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum
dapat
pula :
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
2. Tugas Pokok Bank Umum
Menurut pasal 6 UU No 7 Tahun 1992 dan UU No.10 Tahun 1998 tugas
pokok bank umum adalah :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan ( giro, deposito, dan bentuk tabungan lain ).
- Memberikan pinjaman atau kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Membeli, menjual atau menjamin resiko untuk kepentingan sendiri atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang atau transfer
- Menempatkan dana pada benk lain dengan menggunakan cek atau sarana komunikasi yang lain.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan antar pihak ke tiga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk keperntingan pihak lain berdasarkan satu kontrak
- Menempatkan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di buasa efek.
- Membeli agunan melalui pelelangan jika debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan sebelumnya.
- Mengadakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan presentasi bank Syari’ah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan Bank Umum sebenarnya terdapat pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kegiatan Bank Umum.
a. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai
jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a)
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet
giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal
dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang
bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena
bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan
lainnya.
b) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Merupakan simpanan pada bank
yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kuitansi
atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang
merupakan jasa atas tabungannya. Sama
seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan
lebih besar dari jasa giro.
c) Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang
memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis
depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis
deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
b. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang
berhasil
dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui
pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari
kemampuan bank yang menyalurkannya.
Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi
berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit
sangat mempengaruhi keuntungan bank,
mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih
bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a) Kredit Investasi,
Yaitu merupakan
kredit yang diberikan kepada
pengusaha yang melakukan investasi
atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis
ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu
di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b) Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu)
tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya.
c) Kredit Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para
pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan
perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang
dagangan yang diberikan kepada para
suplier atau agen.
d) Kredit Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau
perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga
pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e) Kredit Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang
kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f). Kredit Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para
kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c . Memberika
jasa-jasa bank lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak
memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini
memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat
dilakukan pada bank yang sama atau
bank yang berlainan. Pengiriman
uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar
negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya
kirim yang besarnya tergantung
dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak
pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek,
bilyet giro) yang berasal dari
dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu
sampai 1 (satu) bulan. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan
penyewaan box atau kotak pengaman
tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik
nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer
dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya
tergantung dari bank yang mengeluarkan.
Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga
dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang
telah ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank
menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank
yang diberikan kepada nasabah dalam
rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk
melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan
bank terlebih dulu mempelajari
kredibilitas nasabahnya.
h. Bank
Draft
Merupakan wesel
yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang
diberikan kepada para eksportir dan
importir yang digunakan untuk
melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam transaksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga
nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang
biasa digunakan oleh turis atau
wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai
tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah
kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung
setoran dari berbagai tempat antara lain :
-
Pembayaran pajak
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran
air
- Pembayaran
listrik
- Pembayaran
uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga
melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran
deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat
berharga di pasar modal. Bank dapat
berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin
(guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang
efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)