Kerjasama Ekonomi Internasional
in
Ekonomi
A.
Pengertian
Untuk
memenuhi semua kebutuhannya, suatu negara perlu bekerja sama dengan negara lain
atau perlu kerja sama ekonomi internasional.
Suatu negara di dunia, walaupun sudah modern, wilayahnya luas, dan
sumber daya alamnya melimpah, tidak akan pernah mampu hidup mandiri tanpa
berhubungan dengan negara lain. Dewasa ini dengan semakin modern kebudayaan
umat manusia di suatu negara, justru semakin tinggi tingkat kebergantungannya
terhadap negara lain. Apakah kerja sama ekonomi internasional itu? Kerja sama
ekonomi internasional adalah suatu kerja sama dalam bidang ekonomi yang
dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain. Kerja sama tersebut dapat
terjadi hanya melibatkan dua negara saja maupun lebih.
B.
Tujuan
Kerja
sama ekonomi internasional dapat berjalan dengan harmonis apabila tiap negara
yang terlibat dapat menikmati keuntungannya. Selain itu, kerja sama tersebut
juga harus didasari rasa ingin membantu negara lain. Mereka yang terlibat dalam
kerja sama ekonomi internasional harus memahami tujuan diadakannya kerja sama
tersebut.
Tujuan
kerja sama ekonomi internasional adalah sebagai berikut :
a.
Mencukupi kebutuhan dalam negeri
b.
Meningkkatkan produktivtas dalam negeri
c.
Memperluas lapangan kerja
d.
Meningkatkan pendapatan Negara melalui ekspor
e.
Memperkuat rasa persahabatan
C.
Hambatan Kerja Sama Ekonomi Internasional
1. Kuota
Impor
Kuota impor adalah
pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar
negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini
biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok
individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produkyang jumlahnya
dibatasi secara lansung.
Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Dx dan Sx masing-masing adalah kurva penawaran untuk
komoditi X di suatu negara. Dalm kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku
adalah harga dunia, yakni Px=$1. Jika negara tersebut memberlakukan kuota impor
30X (JH), hal itu mengakibatkan kenaikan harga menjadi Px=$2, dan konsumsi akan
turun menjadi 50X (GH), di mana 20X (GJ) di antaranya merupakan produksi
domestik sedangkan sisanya adalah impor. Jika pemerintah melelang lisensi impor
dalam suatu pasar kompetitif, maka pemerintah akan memperoleh tambahan
pendapatan sebesar $30 (JHNM). Penambahan pendaptan bagi pemerintah sebesar itu
sama seperti yang ditimbulkan jika negara tersebut memberlakukan tarif impor
sebesar 100%. Namun seandainya kurva penawaran bergeser dari Dx ke Dx, maka
pemberlakuan kuota impor sebesar 30X (JH) akan menambah konsumsi dari 50X
menjadi 55X (GH) dan 25X (GJ) di antaranya merupakan produksi domestik.
Perbedaan kuota impor dan tarif impor yang setara :
a. Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang
selanjutnya akan diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang
lebih besar daripada yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang
setara;
b. Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan
pemilihan perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa
mempertimbangkan efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan
distorsi;
c. Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan
secara lansung melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor;
d. Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang
pasti, sedangkan tarif impor membatasi arus masuk impor dalm jumlah yang tidak
dapat dipastikan.
Macam-macam kuota impor :
a.
Absolute/
uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa
negoisasi).
b.
Negotiated/
bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau
menurut perjanjian.
c.
Tarif
kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem
tarif dengan sistem kuota.
d. Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent
untuk melindungi industri dalam negeri.
2. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu
pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain
mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor
tersebutakan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan
ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam
perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor
secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor
enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru
membebankan biayayang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor
yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan
asing.
3. Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional
adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara.
Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi
tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka.
Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan
oleh hal-hal berikut:
a.
Sebuah kartel internasional berpeluang lebih
besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai
tidak memiliki subtitusi;
b. Peluang
tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang
terhimpun dalam kartel relatif sedikit.
4 Dumping
Dumping adalah ekspor
dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi
ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga
penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
a. Dumping
terus-menerus atau international price discrimination
kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk
memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang
lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar
luar negeri sengaja dibuat lebih murah.
b.
Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan
komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya.
Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi
harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu
singkat;
c.
Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga
atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan hargayang sedikit lebih murah
daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus
komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.
5 Subsidi
Ekspor
Subsidi ekspor adalah
pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada
para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman
berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu
negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini
:
Dalam kondisi
perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut,
negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X
sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan
dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’).
namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk
setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi
para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh
produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4
tersebut, para produsen di negara 2akan meningkatkan produksi komoditi X hingga
(G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih mahal akan
menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah komoditi X yang
diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini mengakibatkan
kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’), sedangkan
produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang a’+b’+c’).
selain itu, pemerintahyang memberikan subsidi akan memikul kerugian sebesar $15
(B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2 (negara proteksi)
mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga B’H’N’ = b’ = $2,5
dan C’J’M’ = d’ = $1,25.
6. Exchange control
Exchange
control adalah suatu bentuk campur tangan poemerintah dalam hubungan ekonomi
internasinal, dimana pemerintah memonopoli seluruh devisa, selanjutnya mengatur
dan menetapkan penggunaan devisa tersebut.
7. Birokrasi yang Berbelit
Hambatan
kerja sama internasional juga dapat berasal dari adanya birokrasi yang
berbelit, hal ini sangat merugikan dalam jalur ekspor impor karena umumnya
membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar.
8. Keadaan Politik dan Keamanan
Keadaan
Politik dan Keamanan, politik dan keamanan yang tidak stabil dapat menghambat kerja
sama ekonomi internasiolal dalam bidang perdagangan, kondisi negara yang sedang
perang tentu menghambat bahkan menghentikan perdagangan terhadap pihak luar
negeri.
9. Minimnya infrastruktur yang dimiliki suatu
negara
Dalam
melaksanakan kerja sama internasional tentunya Negara satu dengan Negara lain harus
memiliki sarana dan prasarana yang baik, seperti pelabuhan, Bandar udara, jalah
raya, system perbankan yang baik dan memadai, dll. Dengan adanya sarana yang baik, maka
kerja sama ekonomi internasional akan menjadi lebih baik. Sebaliknya jika
sebuah Negara tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik, maka kerja sama
ekonomi internasional tidak akan berjalan baik. Contoh, jika suatu Negara tidak
mempunyai pelabuhan atau Bandar udara, maka kegiatan ekspor impor tidak akan
berjalan dengan baik.
10. Kebijakan
Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara
yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya,
pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan
yang berbelit-belit.
I
Wayan Legawa, Sugiharsono, Moch. Enoh, Teguh Dalyono, Muhamad Nur Rokhman.
2008. Contextual Teaching and Learning Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas IX Edisi 4
http://www.e-dukasi.net
http://www.one.indoskripsi.com