Kerjasama Ekonomi Internasional

A. Pengertian

Untuk memenuhi semua kebutuhannya, suatu negara perlu bekerja sama dengan negara lain atau perlu kerja sama ekonomi internasional.  Suatu negara di dunia, walaupun sudah modern, wilayahnya luas, dan sumber daya alamnya melimpah, tidak akan pernah mampu hidup mandiri tanpa berhubungan dengan negara lain. Dewasa ini dengan semakin modern kebudayaan umat manusia di suatu negara, justru semakin tinggi tingkat kebergantungannya terhadap negara lain. Apakah kerja sama ekonomi internasional itu? Kerja sama ekonomi internasional adalah suatu kerja sama dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain. Kerja sama tersebut dapat terjadi hanya melibatkan dua negara saja maupun lebih.


B. Tujuan

Kerja sama ekonomi internasional dapat berjalan dengan harmonis apabila tiap negara yang terlibat dapat menikmati keuntungannya. Selain itu, kerja sama tersebut juga harus didasari rasa ingin membantu negara lain. Mereka yang terlibat dalam kerja sama ekonomi internasional harus memahami tujuan diadakannya kerja sama tersebut.
Tujuan kerja sama ekonomi internasional adalah sebagai berikut :
a.    Mencukupi kebutuhan dalam negeri
b.    Meningkkatkan produktivtas dalam negeri
c.     Memperluas lapangan kerja
d.    Meningkatkan pendapatan Negara melalui ekspor
e.     Memperkuat rasa persahabatan


C. Hambatan Kerja Sama Ekonomi Internasional

1.   Kuota Impor
Kuota impor adalah pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produkyang jumlahnya dibatasi secara lansung.
Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Dx dan Sx masing-masing adalah kurva penawaran untuk komoditi X di suatu negara. Dalm kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah harga dunia, yakni Px=$1. Jika negara tersebut memberlakukan kuota impor 30X (JH), hal itu mengakibatkan kenaikan harga menjadi Px=$2, dan konsumsi akan turun menjadi 50X (GH), di mana 20X (GJ) di antaranya merupakan produksi domestik sedangkan sisanya adalah impor. Jika pemerintah melelang lisensi impor dalam suatu pasar kompetitif, maka pemerintah akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar $30 (JHNM). Penambahan pendaptan bagi pemerintah sebesar itu sama seperti yang ditimbulkan jika negara tersebut memberlakukan tarif impor sebesar 100%. Namun seandainya kurva penawaran bergeser dari Dx ke Dx, maka pemberlakuan kuota impor sebesar 30X (JH) akan menambah konsumsi dari 50X menjadi 55X (GH) dan 25X (GJ) di antaranya merupakan produksi domestik.
Perbedaan kuota impor dan tarif impor yang setara :
a.    Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang selanjutnya akan diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang lebih besar daripada yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang setara;
b.    Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan pemilihan perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa mempertimbangkan efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan distorsi;
c.    Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan secara lansung melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor;
d.    Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang pasti, sedangkan tarif impor membatasi arus masuk impor dalm jumlah yang tidak dapat dipastikan.
Macam-macam kuota impor :
a.    Absolute/ uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negoisasi).
b.    Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
c.    Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
d.    Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk melindungi industri dalam negeri.



2.   Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebutakan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biayayang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.

3.   Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka.
Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
a.    Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi;
b.    Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit.

4    Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
a. Dumping terus-menerus atau international price discrimination kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah.
b. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
c. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan hargayang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.

5    Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini :
Dalam kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut, negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’). namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4 tersebut, para produsen di negara 2akan meningkatkan produksi komoditi X hingga (G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih mahal akan menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah komoditi X yang diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’), sedangkan produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang a’+b’+c’). selain itu, pemerintahyang memberikan subsidi akan memikul kerugian sebesar $15 (B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2 (negara proteksi) mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga B’H’N’ = b’ = $2,5 dan C’J’M’ = d’ = $1,25.

6.   Exchange control
Exchange control adalah suatu bentuk campur tangan poemerintah dalam hubungan ekonomi internasinal, dimana pemerintah memonopoli seluruh devisa, selanjutnya mengatur dan menetapkan penggunaan devisa tersebut.

7.   Birokrasi yang Berbelit
Hambatan kerja sama internasional juga dapat berasal dari adanya birokrasi yang berbelit, hal ini sangat merugikan dalam jalur ekspor impor karena umumnya membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar.

8.   Keadaan Politik dan Keamanan
Keadaan Politik dan Keamanan, politik dan keamanan yang tidak stabil dapat menghambat kerja sama ekonomi internasiolal dalam bidang perdagangan, kondisi negara yang sedang perang tentu menghambat bahkan menghentikan perdagangan terhadap pihak luar negeri.

9.   Minimnya infrastruktur yang dimiliki suatu negara
Dalam melaksanakan kerja sama internasional tentunya Negara satu dengan Negara lain harus memiliki sarana dan prasarana yang baik, seperti pelabuhan, Bandar udara, jalah raya, system perbankan yang baik dan memadai,  dll. Dengan adanya sarana yang baik, maka kerja sama ekonomi internasional akan menjadi lebih baik. Sebaliknya jika sebuah Negara tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik, maka kerja sama ekonomi internasional tidak akan berjalan baik. Contoh, jika suatu Negara tidak mempunyai pelabuhan atau Bandar udara, maka kegiatan ekspor impor tidak akan berjalan dengan baik.

10. Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.




Daftar Pustaka


I Wayan Legawa, Sugiharsono, Moch. Enoh, Teguh Dalyono, Muhamad Nur Rokhman. 2008. Contextual Teaching and Learning Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas IX Edisi 4

http://www.e-dukasi.net
http://www.one.indoskripsi.com

Copyright © 2009 ====================== All rights reserved. Theme by Laptop Geek . | Bloggerized by FalconHive .